Program Hibah Air Minum Dukung Optimalisasi Akses Air Minum di Pedesaan

By Admin

nusakini.com--Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat bersama Bappenas dan Kementerian Keuangan akan melaksanakan Program Hibah Air Minum di wilayah perdesaan pada tahun 2016. Program ini merupakan program kolaborasi antara Program Hibah Air Minum dan Program Pamsimas yang dilaksanakan dalam upaya mencapai akses universal 100% air minum aman terutama di wilayah perdesaan.  

Dalam rangka penyiapan program, Ditjen Cipta Karya menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyiapan Program Hibah Air Minum Perdesaan Tahun 2016 di Jakarta, Kamis (16/6/2016). Rapat tersebut mengundang Pemerintah Daerah yang dinilai memiliki kinerja baik dalam Pamsimas dan diidentifikasi memiliki alokasi anggaran dalam DPA APBD 2016.

“Kolaborasi program antara program Pamsimas dengan program Hibah Air Minum diharapkan dapat meningkatkan investasi Pemerintah Daerah dalam percepatan capaian 100% akses layanan air minum di wilayah perdesaan,” kata Direktur Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum Mochamad Natsir dalam arahannya pada rapat koordinasi tersebut.

Lanjut Natsir, program Hibah Air Minum merupakan program hibah Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah yang berbasis kinerja dan telah dilaksanakan sejak tahun 2009 dan menghasilkan lebih dari 500.000 Sambungan Rumah Baru bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Selama ini telah dilaksanakan untuk menangani wilayah perkotaan melalui peran aktif Pemda dan PDAM. Tahun 2016 ini dikembangkan untuk menangani perdesaan dengan melibatkan Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPAM) yang selama ini telah difasilitasi melalui program Pamsimas.

Program Hibah Air Minum Perdesaan APBN 2016 adalah pemberian hibah dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah yang bersumber dari pendapatan murni APBN. Program Hibah Air Minum ini dimaksudkan sebagai insentif kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan Pemerintah Kota (Pemkot) untuk dapat melaksanakan peran dan tanggung jawabnya dalam penyelenggaraan penyediaan pelayanan air minum kepada masyarakat.

“Pemerintah Daerah yang menjadi prioritas sebagai penerima ini adalah kabupaten/kota yang telah memiliki kinerja baik dalam program Pamsimas, dan memiliki alokasi anggaran APBD 2016 untuk pembiayaan pengembangan infrastruktur air minum perdesaan,” tutur Natsir.(p/ab)